ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol, meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.
Saat ini di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan telah terpasang teknologi WIM. Nantinya teknologi ini akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan ODOL yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Anggota Sat PJR Dirlantas Polda Lampung iduk 02 Itera Gerbang tol Kotabaru, IPDA Sudirman menghimbau kepada seluruh pengendara yang melebihi kapasitas atau ODOL untuk tetap mematuhi peraturan yang telah di tentukan .
“Pengendara yang melebihi muatan atau ODOL segera keluar ke gerbang top bakauheni utara agar tidak dikenalan denda. Dan pengendara wajib mematuhi ini agar tidak di kenakan denda oleh pihak perusahaan,” katanya
IPDA Sudirman mengatakan, kendaraan ODOL ini sangat berbahaya bagi kendaraan lainnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Jangan sampai ODOL ini mengganggu kendaraan dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Karena mematuhi peraturan itu sangat baik untuk diri sendiri dan orang lain,” jelasnya. (SA)











