5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Salah seorang jemaah umroh asal kota Bandar Lampung meninggal dunia di tanah suci Mekkah pada Rabu (6/12) lalu. Hal itu di konfirmasi oleh penyelenggara umroh, PT. Madinah Iman Wisata.
Menurut keterangan, warga asal kecamatan Panjang tersebut bernama Devi Indriyanti memiliki riwayat penyakit jantung sejak berada di tanah air.
“Jadi memang kondisinya sudah sakit sejak di tanah air,” kata salah seorang panitia penyelenggara yang tidak ingin di sebutkan namanya itu.
Lebih lanjut, Devi telah melakukan serangkaian agenda peribadatan selama di Madinah Al Munawaroh.
Namun karena kondisi yang terus memburuk, akhirnya Devi dibawa ke rumah sakit dan masuk ruang ICU.
“Sempat mengambil Miqot di masjid Bir Ali namun kondisi yang terus memburuk membuat ia harus masuk ke ruang ICU dan tak lama menghembuskan nafas terakhirnya di Mekkah,” terangnya.
Walikota Eva Dwiana yang mengetahui hal itu mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga berencana akan berkunjung ke rumah duka dalam waktu dekat ini.
“Ini kan memang sudah sakit dari sini ya, dan keluarga juga telah mengikhlaskan kepergiannya. Nanti kita akan kesana bertemu keluarganya,” pungkasnya.
Keutamaan Meninggal di Tanah Suci Mekkah dan Madinah
Dalam sebuah riwayat dikatakan ada keutamaan bagi seorang muslim yang meninggal di tanah suci Mekkah dan Madinah saat melakukan ibadah Haji dan Umroh.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW yang ditulis oleh Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dalam karya monumentalnya, Ihy Ulumiddin sebagai berikut:
“Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga’.” (HR. al-Baihaqi).
Dalam riawayat lain juga dikatan barang siapa yang meninggal di tanah terlarang, maka ia akan mendapatkan syafaat Nabi Muhammad SAW di hari akhir.
مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ
Artinya, “Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat.” (Dilaporkan oleh al-Baihaqi).











