close
Nasional

Jaga Perekonomian Nasional Saat Pandemi, OJK Terbitkan 11 Kebijakan Stimulus

×

Jaga Perekonomian Nasional Saat Pandemi, OJK Terbitkan 11 Kebijakan Stimulus

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Semua kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19.

OJK dipastikan senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga  Dukung Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, BSN terus Kembangkan SNI

Bentuk nyata mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.

OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga  Kunjungan ke Cirebon, Menteri BUMN Apresiasi PLN Dukung 8 Ribu UMKM Hadapi Pandemi

Sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020.

Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta.

Baca Juga  Terangi Negeri, PLN Jawab Kebutuhan Warga di Pulau-pulau Terpencil Indonesia

Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.

Berikut daftar 11 kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK demi menjaga perekonomian di tengah pandemi, seperti dikutip dari keterangan OJK, Kamis (16/7/2020):

Visited 140 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *