Adapun, hasil dari semua pengujian di lapangan membawa kabar baik bagi konsumen. “Tadi yang kita uji semuanya aman. Ikan-ikanan, daging, hingga ikan asin dinyatakan negatif dari formalin atau bahan pengawet berbahaya lainnya,” terang Wagub.
Meski bahan pangan segar tergolong aman, tim gabungan justru menemukan temuan pelanggaran pada produk olahan dan kemasan di ritel modern.
Petugas mendapati produk makanan beku (frozen food) yang belum mengantongi izin edar resmi BPOM dan belum memiliki nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan produk dengan kondisi fisik yang tidak layak jual, seperti kemasan makanan kaleng yang penyok dan karton susu yang sudah rusak. Menanggapi temuan ini, Wagub langsung mengambil tindakan tegas di lokasi.
“Kita minta pihak ritel modern untuk menarik dan meretur dulu barang yang belum ada izin edar atau kemasannya rusak. Temuan produk kaleng yang penyok tidak diperbolehkan untuk diedarkan,” tegas Jihan yang langsung disanggupi oleh perwakilan manajemen ritel.
Pengawasan ketat dan penarikan langsung produk bermasalah ini berdampak positif dalam memberikan perlindungan konsumen menjelang Lebaran.
Masyarakat kini dapat berbelanja dengan rasa aman, tanpa perlu khawatir akan kelangkaan pasokan atau risiko kesehatan dari produk pangan yang tak berizin.
Lebih jauh, kepastian tersedianya pasokan berkualitas ini mampu menjaga daya beli masyarakat selama periode hari raya keagamaan. Dengan harga yang terjangkau dan mutu yang terjamin, laju inflasi daerah diharapkan terus terkendali secara efektif. (Rls/SA)











