Terdakwa YS diancam diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 TahunA 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka. Serta ketiga terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127A Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2 009 Tentang Narkotika.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizky Erwandi mengatakan pihaknya akan memastikan terkait adanya dugaan aliran insentif kepada terpidana narkotika tersebut.
“Karena saya masih baru menjabat sebagai Plt kasat Pol PP maka saya akan konfirmasi terhadap yang ada di lapangan terkait adanya indikasi atau di duga oknum Pol PP yang terlibat dengan narkoba,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Namun ia menegaskan jika dugaan tersebut benar adanya, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur.
“Kita akan tindak tegas sesuai prosedur. Sangsi terberatnya lakukan pemecatan,” pungkasnya.










