Kepala UPT P2TP2A Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Komnas Perlindungan Anak Desak Polda Lampung Jerat Pelaku

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh DA Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Lampung Timur terhadap seorang anak Bunga (14) bukan nama sebenarnya warga Lampung Timur mendapat atensi serius Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang mendapat Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung dan LPA Kabupaten Lampung Timur ini  langsung bereaksi keras bahwa peristiwa ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya sebab kejahatannya bisa merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) juga sudah mencederai gerakan perlindungan anak di Indonesia dan sudah pula melecehkan gerakan para pegiat perlindungan anak di Lampung bahkan Indonesia.

Demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polda Lampung untuk bekerja cepat menindaklanjuti laporan orangtua korban yang didampingi LBH Lampung.

Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Bandar Lampung dan LPA Lampung Timur juga mendorong Polda Lampung untuk menjerat pelaku DA dengan menggunakan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI  No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana.

Baca Juga  Hari Pertama Lebaran, Eva Dwiana Tinjau Pusat Perbelanjaan Bambu Kuning

Bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan namun justru melakukan tindakan yang sangat menjijikkan dan biadab dan dipecat dari pekerjaan dan jabata.

Tindakan pelaku menjijikkan dan memalukan. Oleh sebab itu, demi keadilan hukum pelaku patut untuk dihukum setimpal dengan kejahatan.

Mengingat perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia dan kasus ini tidak bisa dibiarkan,  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong penyidik Polda Lampung untuk tidak segan-segan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sehingga anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga  Tiba di Indonesia, Besok Jenazah Eril Akan Dimakamkan di Cimaung

“Untuk mengawal penegakan hukum dan bantuan dampingan psikososial serta mengembalikan kepercayaan korban terhadap peristiwa yang dialaminya, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasosial Sosial Korban dengan melibatkan LBH Lampung sebagai pendamping hukum korban dan LPA Propinsi Lampung dan LPA Lampung Timur,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Gambar Gravatar
(Visited 75 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *