5W1HIndonesia.id, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan pelaku rudakpaksa terhadap seorang bocah usia 12 di Medan hingga mengidap HIV.
Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini.
Untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk perkara ini dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.
“Di samping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis,” terang Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkuaknya tabir kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban.
Atas dasar itu kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.











