Bandar LampungLampungPemerintahan

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, TP PKK Provinsi Lampung Lakukan 5 Upaya Ini

39
×

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, TP PKK Provinsi Lampung Lakukan 5 Upaya Ini

Sebarkan artikel ini
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara "Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah" di Swiss-Belhotel || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara "Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah" di Swiss-Belhotel || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara “Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah” di Swiss-Belhotel, Minggu (3/8/2025).

Mengangkat tema “Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT,” Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak, terutama para ibu, untuk aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023

Dalam paparannya, Purnama Wulan Sari memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencapai 72% dari total kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai korban.

Ia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis yang dapat berdampak serius pada mental korban, terutama anak-anak.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bergerak Cepat Tangani Banjir Panjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi masalah ini.

Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung serta Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.

Baca Juga  YJI Lampung Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

Untuk memfasilitasi penanganan kasus kekerasan, Provinsi Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang siap 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.