Korban mengaku bahwa sejak usia 7 tahun korban telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya.
Kemudian, setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya. Namun sial nagi korban, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Tembumg Medan, korban diperlakulan sebagai budak seks.
Bagaimana tidak korban juga menjadi budak seks adik neneknya.
Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengenalkan kepada A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.
“Dari perkenalan itulah korban dijual kepada sejumlah hidung belang dari sanalah akhirnya diketahui korban menderita HIV,” paparnya.
“Sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan,” tambah dia.
Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu. (Rls/SA)











