Sistem Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Kewajiban wajib pajak dalam perpajakan meliputi kewajiban dalam mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas.
Hal ini berarti patuh atau tidaknya wajib pajak dalam melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya, memiliki andil besar dalam capaian tingkat kepatuhan wajib pajak.
Capaian Pelaporan SPT Tahunan per 30 Juni 2022
1. Provinsi Bengkulu dengan total target 128.750 dengan realisasi 132.205 WP OP dan 4.816 WP Badan sehingga total keseluruhan mencapai 137.021 (106,42%).
2. Provinsi Lampung dengan total target 324.037 dengan realisasi 330.729 WP OP dan 14.942 WP Badan sehingga total keseluruhan mencapai 345.671 (106,67%).
3. Provinsi Bengkulu dan Lampung dengan total target 452.787 dengan realisasi 462.934 WP OP dan 19.758 WP Badan sehingga total keseluruhan mencapai 482.692 (106,60%).
(Rls/SA)











