Bandar LampungLampungPemerintahan

Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

×

Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kebijakan ini difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjamin kebermanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Sekdaprov menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah semata, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses sumber ekonomi.

Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan oleh pihak tertentu dapat dimitigasi.

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” kata Sekdaprov

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui skema hak berjangka waktu. Ia menyebutkan bahwa data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” terang Embun Sari.