Nasional

Lindungi Anak Indonesia, BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

×

Lindungi Anak Indonesia, BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground), dalam rangka menjaga hak anak-anak Indonesia untuk mendapat perlindungan dari berbagai ancaman dan hilangnya rasa bahagia || Foto: Dok. BSN
BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground), dalam rangka menjaga hak anak-anak Indonesia untuk mendapat perlindungan dari berbagai ancaman dan hilangnya rasa bahagia || Foto: Dok. BSN

Tidak hanya mengatur persyaratan terkait fasilitas fisik saja, tapi SNI RBRA juga mengatur persyaratan keamanan yaitu RBRA yang bebas dari kekerasan, bebas dari gangguan premanisme, material perabot bermain dan lingkungan aman dari polutan, bebas dari vegetasi/tanaman yang menimbulkan bahaya, memiliki petugas keamanan, memiliki pendamping anak belum berusia 10 tahun dan pendamping anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, serta memiliki alat pengawas keamanan.

Hendro menambahkan, selain persyaratan fisik, terdapat persyaratan kemudahan. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam mengakses dan menggunakan perabot bermain bagi semua anak termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kemudahan, juga meliputi prasarana dan sarana pendukung, rambu yang jelas, papan khusus untuk pengumuman, tersedia pagar pengaman antara ruang bermain anak dengan ruang di sekitarnya, buku pengunjung/pengguna RBRA, jalur dan tempat evakuasi, serta kotak pengaduan dan saran.

“Sebagai contoh, tidak ada biaya kunjungan/tiket masuk RBRA Setiap pengunjung RBRA baik anak maupun orang dewasa/pengantar/pendamping anak tidak dikenakan biaya masuk (gratis), yang informasinya dapat ditunjukkan oleh pengelola RBRA dalam bentuk banner atau spanduk atau flyer pada papan pengumuman,” beber Hendro.

Dengan adanya SNI ini, pemangku kepentingan memiliki panduan untuk membuat ruang bermain ramah anak yang memenuhi berbagai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk ruang bermain di dalam gedung maupun di luar gedung, baik di lingkungan perumahan, komersial, industri, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, ruang terbuka biru, maupun lingkungan lainnya

Mengambil momentum Hari Anak Nasional, Hendro mendorong penerapan SNI Ruang Bermain Ramah Anak demi masa depan anak Indonesia.

“BSN meyakini dengan menerapkan standar ini diharapkan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak; kesetaraan antar gender serta juga kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus,” tandas Hendro. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *