LampungLampung SelatanPemerintahan

Lokakarya Nasional UI GreenMetric 2023, Gubernur Lampung Ajak Elemen Pentahelix Berkolaborasi Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

35
×

Lokakarya Nasional UI GreenMetric 2023, Gubernur Lampung Ajak Elemen Pentahelix Berkolaborasi Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, menghadiri pembukaan Lokakarya Nasional UI GreenMetric untuk Perguruan Tinggi Indonesia 2023 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, menghadiri pembukaan Lokakarya Nasional UI GreenMetric untuk Perguruan Tinggi Indonesia 2023 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Lampung Selatan – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, menghadiri pembukaan Lokakarya Nasional UI GreenMetric untuk Perguruan Tinggi Indonesia 2023 di Aula Gedung Kuliah Umum, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Kamis (10/8/2023).

Pada kesempatan itu, Kusnardi mengajak seluruh elemen pentahelix berkolaborasi menjaga keberlanjutan lingkungan. Elemen Pentahelix itu antara lain Pemerintah, Masyarakat, Lembaga Usaha, Akademisi, dan Media.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bangun Kesadaran Lingkungan Melalui Gerakan Eco-Office

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam menjaga lingkungan salah satunya menjadikan penurunan emisi gas rumah kaca sebagai indikator kinerja utama dalam kebijakan pembangunan daerah bidang lingkungan.

Baca Juga  Tak Lunasi SPS, Ijazah Siswa SMAN 11 Bandarlampung Ditahan

“Ini menjadi tugas kita bersama melalui sektor energi, industri, pertanian, kehutanan dan lahan serta sektor limbah-persampahan agar bersama-sama berkomitmen dalam mendukung aksi penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Lampung,” tutur Kusnardi.

Menurut Kusnardi, termasuk berkolaborasi dan kerja keras seluruh stakeholder didalam pengelolaan sampah.

Baca Juga  Provinsi Lampung Tetapkan Langkah Strategis Hadapi TBC Lewat RAD 2025–2030

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Perda tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kegiatan pengurangan dan  penanganan sampah di Provinsi Lampung melalui kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *