Ia juga meminta aparat Kepolisian Daerah Lampung agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan pelakunya adalah orang kurang waras/terganggu jiwanya karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat Lampung.
Kepada pelaku penusukan agar dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan umat Islam harus tenang dan rasional dalam menyikapi insiden ini.
“Tentunya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum, dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” pesannya.
Lanjutnya, pihaknya meminta masyarakat Lampung terus bersatu dan tidak terpengaruh terhadap provokasi-provokasi yang mungkin timbul dari insiden ini.
Kepada masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di masa pandemi Covid-19 yang melibatkan orang banyak agar mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Dan berkoordinasi/melibatkan pihak keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat. Mari kita berdoa semoga para pelaku dakwah senantiasa dilindungi oleh Allah SWT dan khususnya Syeikh Ali Bin Jabir segera diberikan kesembuhan serta insiden seperti ini tidak terjadi kembali, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (SA)











