“RPJPD 2025-2045 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah harus menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan tahun ke depan,” lanjutnya.
Terkait RPJPD 2025-2045, Decky berpesan bahwa penyusunan visi Pesawaran Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Unggul dalam RPJPD harus mampu mencerminkan peningkatan kualitas hidup dan eksistensi daerah di kancah regional, nasional, hingga global dalam bingkai NKRI.
Pemda juga harus mlakukan transformasi secara menyeluruh berdasarkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat Lampung untuk mendorong kemajuan yang meliputi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Selain itu, RPJPD harus bisa menetapkan tujuan dan sasaran yang lebih progresif, jelas, dan terukur.
“Selain itu, pembangunan harus mengedepankan kemampuan lebih cepat mengadaptasi kemajuan teknologi dan kebijakan yang lebih adaptif dan ramah lingkungan,” tandasnya.
Arah pengembangan wilayah Kabupaten Pesawaran berdasarkan RTRW Provinsi Lampung 2024-2044, Kabupaten Pesawaran masuk ke dalam wilayah Pusat Pertumbuhan I (Koridor Pusat-Tengah-Selatan) bersama Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Metro, dan Bandar Lampung. Koridor ini ditetapkan berdasarkan Kajian Metropolitan Lampung Raya.
Berdasarkan hierarki dan pola ruang, arah pengembangan Kabupaten Pesawaran fokus pada upaya pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakteristik wilayah, termasuk pengembangan wilayah metropolitan dan sistem angkutan umum massal perkotaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, jajaran OPD lingkup Pemkab Pesawaran, Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesawaran, Pengurus MPAL Kabupaten Pesawaran, Perguruan Tinggi INSTIDLA, Mitra Bentala, dan Forum Anak Kabupaten Pesawaran. (Rls/SA)











