NasionalPOLITIK

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

30
×

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sumsel A. Fatoni secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada serentak || Foto: Istimewa
Pj Gubernur Sumsel A. Fatoni secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada serentak || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Palembang – Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada serentak di Auditorium Bina Praja, Kamis (9/11/2023).

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.

Penandatanganan NPHD secara serentak ini dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati  serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024  dan dilakukan antara Pemprov Sumsel dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel serta Pemerintah kab/kota dengan KPU dan Bawaslu Kab/Kota se-Sumsel.

Baca Juga  Sukseskan Pemilu, Gubernur Lampung: ASN Diingatkan untuk Netral

Pj Gubernur Sumsel A. Fatoni menuturkan penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk cinta kepala daerah, KPU dan Bawaslu kepada bangsa dan negara. Sebab penandatanganan ini menjadi bukti komitmen mereka dalam mendukung terlaksananya Pilkada Serentak 2024 mendatang di Provinsi Sumsel.

“Hari ini NPHD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel terkait dana Pilkada sudah ditandatangani. Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati dan Walikota yang telah berkomitmen penuh sehingga anggaran pilkada 40% tahun 2023 telah disediakan,” kata Fatoni.

Baca Juga  Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU

Fatoni juga menuturkan penyerahan atau penandatanganan ini penting untuk memastikan bahwa penganggaran dalam pilkada tersedia.

Sebab hal ini sesuai amanat UU yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu anggarannya berasal dari APBN dan oleh karena itu untuk Pilkada ini menjadi tanggung jawab Provinsi dan kab/kota.

Baca Juga  Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

“Dalam ketentuan Pilkada ini harus dianggarkan 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga berpesan kepada semua kepala daerah yang hadir untuk ikut menjaga status Sumsel sebagai daerah yang zero konflik. Ia berharap jalannya Pilkada Serentak 2024 di Sumsel berlangsung sukses agar bangsa dan daerah menjadi jauh lebih baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *