close
Bandar LampungPemerintahan

Pemkot Bandarlampung Bolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Nih Syarat Yang Harus Dipenuhi

×

Pemkot Bandarlampung Bolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Nih Syarat Yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kini mulai membolehkan masyarakat untuk dapat melaksanakan resepsi acara pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Kukuhkan Kepengurusan DPD APKARI Lampung

“Ya kita beri izin namun harus sesuai protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Senin (20/7/2020).

Ia yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuturkan, bahwa pelaksanaan resepsi acara terlebih dahulu memperoleh izin dari Gugus Tugas setempat.

Baca Juga  Tanggapi Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkot Bandarlampung Setujui Penyediaan Internet Gratis Bagi Pelajar

Pihaknya menyarankan kepada warga yang hendak melaksanakan acara resepsi pernikahan, untuk membatasi jumlah undangan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Visited 61 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *