Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Dorong Tata Niaga Ubi Kayu yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

46
×

Pemprov Lampung Dorong Tata Niaga Ubi Kayu yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertempat di Auditorium Prof. Abdul Kadir Muhammad Fakultas Hukum (FH) Unila || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertempat di Auditorium Prof. Abdul Kadir Muhammad Fakultas Hukum (FH) Unila || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya memperbaiki tata kelola dan peningkatan produksi maupun kualitas ubi kayu yang menjadi salah satu komoditas utama yang dihasilkan Provinsi Lampung.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang mengusung tema ‘Menegakkan keadilan dalam tata niaga singkong: Aspek Penegakan Hukum terhadap praktik pelanggaran tata niaga harga singkong di Lampung’ bertempat di Auditorium Prof. Abdul Kadir Muhammad Fakultas Hukum (FH) Unila, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga  Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

Mulyadi menyoroti bahwa diperlukan berbagai upaya dan  dukungan semua pihak, baik itu petani, industri, pemerintah maupun akademi dalam menciptakan tata niaga ubi kayu yang adil dan berkelanjutan.

“Kita ingin masyarakat happy, industri happy, pemerintah happy, bahkan perguruan tinggi juga happy. Bagaimana merangkai ini, ini bukanlah hal yang mudah karena perlu kehadiran kita semua terhadap ubi kayu,” ujarnya.

Baca Juga  Pengurus SMSI Lampung Hadiri Coffee Morning Brigif 4 Marinir/BS

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemprov Lampung, salah satunya melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar ubi kayu sebesar Rp 1.350 per kilogram.

Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan di lapangan, khususnya dalam rantai distribusi antara petani dan industri.

Pemerintah Provinsi Lampung juga tidak memungkiri bahwa produk ubi kayu saat ini mengalami lonjakan hasil panen sehingga membuat harga di lapangan tidak terkendali.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan SK PPPK Diserahkan Paling Lambat Akhir Juli 2025

“Memang kenyataannya, bahwa di Lampung oversupply, ini menyebabkan harga di lapangan tidak terkendali. Oleh sebab itu, pemerintah ke depan sedang menyusun, yang dalam jangka panjang membutuhkan peran riset terutama Bu Rektor Unila, kita ingin ke depan yang dimaksud ubi kayu adalah jenis varietas kasesa yang secara umum memang tidak bisa dikonsumsi langsung,” paparnya.