Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP 2023

49
×

Pemprov Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP 2023

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Pemprov Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

“Hal ini yang harus kita mulai dari anak-anak ditingkat sekolah harus jujur, harus mempunyai integritas,” ucapnya.

Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan clean government.

Ia berharap dengan pelaksanaan desiminasi ini dapat semakin dipahami komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil.

Baca Juga  Bangun Masyarakat yang Berintegritas, Pemprov Lampung Tananamkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini

Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023.

Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Baca Juga  Komite Senirupa DKL Taja Pameran Sumatera Art Show#1

SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper).

Baca Juga  Memasuki Masa Purna Bhakti, Sekdaprov Lampung Lepas Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Kabiro Kesra

SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *