“Hal ini yang harus kita mulai dari anak-anak ditingkat sekolah harus jujur, harus mempunyai integritas,” ucapnya.
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan clean government.
Ia berharap dengan pelaksanaan desiminasi ini dapat semakin dipahami komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil.
Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023.
Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper).
SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. (Rls/SA)










