Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

×

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi CPNS secara bertahap bagi guru ASN PPPK yang memenuhi ketentuan, serta mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional yang diperkirakan mencapai 464.856 orang.

Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, terdapat 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024. Pemerintah tengah mengusulkan skema seleksi bagi kelompok guru tersebut berdasarkan usia dan kebutuhan formasi yang tersedia.

Nunuk menjelaskan bahwa proses penataan guru ASN akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027, disertai penyiapan regulasi dan koordinasi lintas kementerian untuk mendukung perubahan tata kelola guru.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan dukungan agar proses penataan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Secara khusus, ia meminta pemerintah daerah tetap memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu, termasuk bagi mereka yang masa kontraknya berakhir pada Oktober dan November 2026. PPPK penuh waktu yang masih berstatus ASN daerah juga diharapkan tetap mendapatkan perpanjangan kontrak pada 2027 selama proses penataan berlangsung.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mempertahankan guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga status kepegawaiannya memperoleh kepastian sesuai kebijakan yang berlaku.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi lanjutan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan.

Pada agenda evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi daerah untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri pada 19 Juni 2026, yang menjadi dasar penguatan dukungan pemerintah daerah terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR serta pembebasan retribusi PBG bagi MBR dan pelaku pembangunan perumahan yang menyasar kelompok tersebut.

Kebijakan pembebasan BPHTB juga perlu diterapkan meskipun masyarakat membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sosialisasi kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan kepada kementerian terkait juga perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. (Rls/SA)