Sekda menyatakan bahwa Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp 8.342.203.125.430,42 (Delapan Triliun, Tiga Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Tiga Juta, Seratus Dua Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Dua Rupiah);
2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 8.333.594.479.430,42 (Delapan Triliun, Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Dua Rupiah);
3. Pembiayaan Daerah Dengan komponen:
a) Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 99.666.494.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
b) Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 108.275.140.000,00 (Seratus Delapan Miliar, Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (Rls/SA)





