Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Tegaskan SK PPPK Diserahkan Paling Lambat Akhir Juli 2025

46
×

Pemprov Lampung Tegaskan SK PPPK Diserahkan Paling Lambat Akhir Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Hadiri Pelantikan Pengurus FKI Lampung

Sementara itu untuk peserta seleksi  PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi.

Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK  Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Al-Muttaqin

Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi.

Baca Juga  Dukung Agenda Nasional, Pemprov Lampung Komitmen Hadirkan Data yang Akurat

“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gub minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan,” tandasnya. (Rls/SA)