Dia menekankan pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperbarui laman web agar informasi yang disampaikan selalu up to date.
“Jangan sampai informasi yang tertera di web dinas tertunda hitungan hari, apalagi jika sampai hitungan bulan. Keterlambatan informasi akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Fredy juga mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.
“Isi harus selalu diperbarui dan informatif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal mengatakan keterbukaan informasi publik ini menjadi gerakan bersama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya di Provinsi Lampung.
“Bukan hanya Komisi Informasi tetapi kita semua melakukan kolaborasi. Menjadi gerakan bersama bagi kita semua, mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat desa agar tata kelola pemerintahan bisa diselenggarakan dengan baik dan bersih,” ucap Erizal.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan kepada para penerima dengan kategori informatif, cukup informatif dan menuju informatif.
Mereka berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, perguruan tinggi, instansi vertikal, BUMN, penyelenggara Pemilu dan dari SMA Negeri. (Rls/SA)











