Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.H., M.H., C.Med. menyampaikan, pimpinan Badan Publik diharapkan dapat mendorong PPID Badan Publik untuk bekerja maksimal dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang.
Sementara, Rahmat Mirzani Djausal ST, MM selaku Gubernur Lampung mengatakan keterbukaan informasi publik bukan lagi menjadi tuntutan moral namun sudah menjadi hak masyarakat dalam mendapatkan transparansi informasi dari Badan Publik.
“Konsepnya simpel saja, masyarakat berhak tahu, pemerintah dan badan publik wajib terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat pasti akan tumbuh dan meningkat,” paparnya.
Mirza juga memberikan apresiasi kepada PLN atas capaian predikat informatif. “Selamat kepada PLN UID Lampung yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif. Saya sangat mengapresiasi keterbukaan dan transparansi PLN yang sangat membantu masyarakat. Masyarakat melihat PLN adalah salah satu BUMN yang sangat terbuka informasinya,” ungkap Gubernur.
Terpisah, General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad menegaskan bahwa capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kami berkomitmen menjaga keterbukaan, memperkuat tata kelola informasi, dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan mudah melalui berbagai inovasi salah satunya superapss PLN Mobile yang dapat diakses seluruh masyarakat,” tegasnya. (Rls/SA)











