Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Dennis, komplotan pencuri ini telah beraksi lebih dari tiga lokasi yang berbeda. Mereka biasa menargetkan barang berharga yang mudah untuk dibawa, serta memiliki nilai jual yang cukup mahal.
Selain itu, para pelaku juga kerap membekali diri dengan senjata tajam saat melakukan aksi kejahatannya.
“Sejauh ini kita baru menerima dua laporan dari korbannya. Salah satu korban mengalami kerugian hingga 40 juta rupiah, dalam bentuk barang berharga. Tim Tekab 308 berhasil menyita barang bukti belasan guci antik dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” paparnya.
Sementara pelaku Agus Susanto berdalih aksi kejahatan yang dilakukannya, lantaran terdesak tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan dua orang anaknya. Uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Uang penjualan AC sudah habis untuk makan dan beli baju anak-anak. Sisanya saya bagi dengan temen saya RN itu,” singkatnya.
Polisi hingga kini masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, dengan mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (SA)






