Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah KA pemberangkatan dari Tanjung Karang jam 07.30 WIB dan dari Baturaja jam 14.00 WIB.
Sedangkan untuk KA Kuala Stabas yang masih beroperasi adalah KA yang berangkat dari Tanjung Karang jam 13.30 WIB dan dari Baturaja jam 06.30 WIB, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang ada, dimana dalam kondisi normal kapasitas untuk KA Lokal mencapai 150% dari kapasitas tempat duduk.
“Hal ini bertujuan untuk mensukseskan program pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta,” kata Sapto.
Masih menurut Sapto, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain menerapkan physical distancing PT KAI juga mewajibkan penumpang KA untuk memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
“Apabila penumpang ketika melakukan proses bording menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka kepada yang bersangkutan akan kita larang untuk menggunakan jasa angkutan KA, sementara bea tiket akan dikembalikan 100% diluar bea pesan”, tegas Sapto.
Lebih lanjut Sapto berharap bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket KA agar menggunakan layanan tiketing on-line dari aplikasi KAI ACCESS sehingga tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke stasiun. (SA)











