Menurutnya, anomali kenaikan harga di satu daerah tertentu merupakan indikator kurang aktifnya TPID setempat dalam melakukan pengawasan lapangan.
”Kalau naik sendirian, sementara tetangga kiri-kanan tidak naik, ini patut dicurigai. Ada dua hal, pertama, dinas dan TPID di kota atau kabupaten tersebut tidak turun, tidak aktif mencari penyebabnya. Atau kedua, memang dipermainkan oleh pedagang lokal,” beber Tomsi.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan daerah-daerah yang tidak terdampak bencana namun mencatatkan inflasi tinggi untuk segera melakukan evaluasi dan konsolidasi internal.
Sementara itu, Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengungkapkan bahwa hingga minggu ketiga Februari 2026, tercatat sebanyak 230 kabupaten/kota mengalami peningkatan IPH. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 199 kabupaten/kota.
Berdasarkan data BPS, cabai rawit menjadi komoditas dengan kenaikan paling tajam. Secara nasional, 59,44% wilayah di Indonesia terdampak kenaikan harga cabai rawit.
Selain cabai, komoditas daging ayam ras, daging sapi, dan telur ayam ras juga memberikan kontribusi besar terhadap tekanan IPH, khususnya di wilayah Nusa Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, dan DIY. (Rls/SA)











