close
Bandar LampungLampung

Rapat Pansus Revisi Perda RZWP3K, WALHI Nilai Tidak Ada Urgensi dalam Revisi RZWP3K

×

Rapat Pansus Revisi Perda RZWP3K, WALHI Nilai Tidak Ada Urgensi dalam Revisi RZWP3K

Sebarkan artikel ini

Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi Perda Tersebut,
sebetulnya apa yang tertuang dan dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi
Lampung.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini.

Ia mempertanyakan adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.

“Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau koorporasi,” ucapnya.

Selain itu Mashabi, Direktur Mitra Bentala mengatakan bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat.

“Belum efektif penerapannya kok
malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut WALHI Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap isu Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Hak Asasi Manusia, menyatakan pendapat dalam kertas posisi yang disampaikan pada rapat tersebut.

Adapun permintaan WALHI Lampung dalam kertas posisi tersebut
menyatakan :

1. Meminta DPRD Provinsi Lampung Untuk segera membatalkan Revisi Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena cacat administrasi
dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan
lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.
2. WALHI Lampung menilai bahwa Revisi RZWP3K Provinsi Lampung akan semakin meminggirkan
dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam Revisi Perda ini
mengedepankan aspek ekonomi semata.
3. Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas Program dari
Peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta
melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-
pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini serta melakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap implementasi dalam Peraturan Daerah ini.

Baca Juga  Pemudik Jalan Tol Dipastikan Bisa Lakukan Rapid Test Gratis di Pos Penyekatan

(Rls/SA)

(Visited 53 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *