“Dengan kondisi sekarang uang senilai Rp350 ribu itu sangat bermanfaat untuk kehidupan santri yang di sana,” bebernya.
Lanjut Yono menuturkan pihaknya di sini sebagai wali santri meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi seperti provinsi-provinsi lain di luar Lampung yang bisa memfasilitasi santri-santri Gontor untuk melaksanakan rapid test dengan tidak dipungut biaya.
“Karena di sini kami pengurus-pengurus IKPM Lampung dan sebagai wali santri dengan mewakili wali santri lainnya merasa keberatan dengan tarif tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, persyaratan di sana tidak harus melaksanakan rapid seperti dari provinsi lainnya seperti Jakarta, Tangerang termasuk daerah Surabaya hanya surat sehat tidak ada permasalahan dan berani mengeluarkan.
“Kenapa juga di Provinsi Lampung ini yang hanya bisa mengeluarkan hanya Dinas Kesehatan Provinsi tidak kabupaten-kabupaten lain seperti kabupaten-kabupaten yang ada di luar Provinsi Lampung,” katanya.
“Seluruh Indonesia di kabupaten lain itu puskesmas-puskesmas bisa mengeluarkan surat keterangan sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan maklumat pondok anak-anak santri tersebut sudah diberi perpanjangan libur selama satu bulan lagi. Yang seharusnya masuk 10 Syawal 1441 H, sekarang masuk 29 Syawal 1441 H atau tanggal 22 Juni 2020.
“Dan santri kita harus pulang sampai pondok itu sebelum tanggal 22 Juni yang kelas I-IV dan kelas V & VI tanggal 18 Juni harus sudah sampai di pondok sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa,” pungkasnya. (SA)











