Sejalan dengan penetapan Level III (Siaga), radius aman dan larangan aktivitas di sekitar kawah diperluas. Masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder akibat kontak material lava bersuhu tinggi dengan air laut maupun air hujan.
“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik,” tegas Aswarodi.
Kepala BPBD Provinsi Lampung juga meminta warga agar tidak panik dan menyaring setiap informasi yang beredar.
BPBD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks.
“Informasi resmi mengenai aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau agar merujuk pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta pembaruan informasi dari Pusdalops BPBD Provinsi Lampung,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan dari instansi berwenang. (Rls/SA)






