HUKRIMNasional

Tak Kuasa Bendung Birahi, Pemuda di Banyuwangi Nekat Curi Pakaian Dalam Istri Tetangganya

24
×

Tak Kuasa Bendung Birahi, Pemuda di Banyuwangi Nekat Curi Pakaian Dalam Istri Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pencurian pakaian dalam di Banyuwangi. (Pixabay.com)

5W1HIndonesia.id, Banyuwangi – Aksi nekat pemuda yang mencuri pakaian dalam tetangganya sendiri demi bisa memuaskan fantasi seksualnya akhirnya terbongkar.

Pemuda tersebut berinisal DAV (20) asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Aksinya itu terbongkar usai Krisna Wijaya (32) mulai menaruh curiga terhadap gelagat tetangganya tersebut.

Pasalnya, Krisna merasa heran karena dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pakaian dalam milik istrinya raib saat sedang dijemur.

Krisna pun penasaran dan mulai memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memang sengaja di pasang di rumahnya.

Baca Juga  Gubernur Arinal Ikuti Acara Malam Takbir Akbar Sambut Idul Adha secara Virtual Bersama Presiden dan Wapres

Dari sana lah terungkap, pakaian dalam sang istri dicuri oleh DAV yang mengendap-endap masuk ke rumah tersebut.

Berbekal rekaman CCTV, korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Sempu langsung bisa membekuk DAV tanpa perlawanan.

“Korban melapor ke kita hari Senin (4 Oktober 2021) lalu kita lakukan penangkapan pada Selasa (5 Oktober 2021),” terang Kapolsek Sempu, Iptu Karyadi kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga  Wagub Chusnunia Lepas Kontingen Pramuka Lampung Ikuti Lomba Tingkat V Nasional Tahun 2023

Pelaku DAV mengaku nekat mencuri karena motif dorongan hasrat birahi.

DAV nekat melompat masuk ke halaman rumah korban saat situasi sedang sepi.

“Pada intinya pelaku ini mengaku berahinya bergejolak saat melihat pakaian dalam wanita,” beber Karyadi, dikutip dari PMJ News.

Adapun jumlah pakaian dalam yang dicuri pelaku juga tak sedikit, yakni mencapai belasan.

Baca Juga  Cara-cara Sederhana Agar Aki Kendaraanmu Awet

Rinciannya terdiri dari satu set lingerie, dua potong BH, 10 buah CD orang dewasa, dan 3 buah CD anak-anak.

“Tetapi nilai kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp2 juta. Sehingga kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Karyadi.

Pelaku juga tidak ditahan karena sudah ada perdamaian dengan korban.

“Korban sudah memaafkan pelaku dan sepakat berdamai.” katanya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *