Setelah usai melepaskan nafsu bejatnya, Iswadi meninggalkan korban NY. Tidak lama dari kejadian kedua tersebut, Iswadi berangkat kerja ke Bengkulu selama kurang lebih tiga bulan.
“Lalu mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 2011, terdakwa pulang ke rumah dalam beberapa kali menyetubuhi saksi korban sampai bulan Agustus 2012 saksi korban pindah sekolah dan pindah tempat tinggal ikut dengan nenek saksi korban dari ibu saksi korban di Kabupaten Pesawaran,” terangnya.
Selanjutnya saat NY bermain ke rumah Iswadi untuk meminta uang bayaran sekolah, korban kembali mendapat perlakuan yang sama dari Iswadi.
Kejahatan seksual tersebut sudah diperlakukan Iswadi sejak tahun 2012 sampai September 2019.
“Dan terdakwa melakukan untuk terakhir kalinya pada saat saksi korban datang menginap di rumah terdakwa yang mana pada saat itu keadaan rumah tidak ada siapa-siapa hanya saksi korban dan terdakwa sekira pukul 01.00 WIB,” bebernya.
Hingga akhirnya tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung ini dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Saat ini perkara itu sudah masuk di meja persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung pada tahap pembacaan surat tuntutan.
JPU, Eka Septiana Sari, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut Jaksa, Rabu (12/8/2020). (FO/SA)











