close
Bandar Lampung

Terbit Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

×

Terbit Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut : Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III Rp. 42.000.

Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 25.500, karena sisanya Rp. 16.500, dibayar oleh Pemerintah.

Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 35.000,- dan sisanya Rp. 7000,- dibayar oleh Pemerintah.

Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II  Rp. 110.000, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.100.000.

Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I  Rp. 160.000, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.150.000.

Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp. 80.000, kelas II Rp. 51.000, dan kelas III Rp. 25.500.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengungkapkan terlihat dari Perpres tersebut, Pemerintah telah mendengarkan aspirasi Warga Negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

Baca Juga  Pertemuan APEKSI di Bandar Lampung, Kepala Purino Metropolitan Itera: Perlu Ada 2 Penguatan Ini

“Selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh Pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp. 16.500, dan ditahun 2021 sebesar Rp. 7000, iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp. 150.000, untuk kelas I dan Rp. 100.000, untuk kelas II yang sebelumnya Rp. 160.000, kelas I dan Rp. 110.000, kelas II,” kata Fakhriza, Rabu (20/5/2020).

Fakhriza menambahkan, melihat keadaan ekonomi masyarakat di masa Covid-19 ini BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KISnya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan.

“Kita peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan dimasa Covid-19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak 6 bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KISnya,” pungkas Fakhriza. (SA)

(Visited 62 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *