Setibanya di sekolah, saksi RK dan saksi SAD turun dari mobil dan langsung berlari masuk ke sekolah. Tetapi saat korban AK hendak turun, Eko justru mencegahnya lalu mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban.
“Terdakwa mengancam ‘kalo kamu turun sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh’,” tutur Jaksa menirukan kalimat yang dilontarkan terdakwa kepada korban.
Kemudian Eko langsung menyuruh korban untuk membuka seragam baju sekolahnya dengan mengatakan ‘buka baju kamu’. Namun korban menolaknya dengan menjawab ‘gak mau’.
“Terdakwa mengatakan ‘kalo gak mau nanti nenek sama kakek saya bunuh’. Sehingga perkataan terdakwa membuat korban takut dan menuruti untuk membuka baju seragam sekolahnya,” jelasnya.
Lalu Eko mendekat ke arah wajah AK dan korban langsung menghindar sembari menutupi wajah serta memegang tangan kanan Eko agar mencegahnya tak melakukan perbuatan tersebut.
“Namun terdakwa memaksa korban dengan menghempaskan tangan kanan korban yang sedang memegang tangan terdakwa sampai terlepas, dimana dengan posisi baju seragam korban yang sudah terbuka kancingnya,” paparnya.
Setelah itu Eko melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban AK. Perbuatan tersebut berulang-ulang hingga Juni 2017 dan korban sudah duduk di bangku kelas satu SMP di Kota Bandar Lampung.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. (FO/SA)











