EKBISNasional

Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK Sebagai NPWP

59
×

Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK Sebagai NPWP

Sebarkan artikel ini
DJP
DJP

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan
regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Baca Juga  Resmi Dimulai, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku hingga 31 Juli 2025

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Baca Juga  Catat! Berikut Tiga Format Baru NPWP Berlaku Menyeluruh 1 Januari 2024

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Baca Juga  163 Kendaraan Terindikasi Lakukan Pelanggaran dalam Operasi ODOL di Ruas Tol Bakter, Ini Sanksinya

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *