Wali Kota Eva Terima Audiensi Dewan Pengupahan Kota, Ini Besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerima Audiensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Wali Kota, Sabtu (3/12/2022).

Turut Hadir Mendampingi Wali kota, Pj. Sekda, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Ka. Bappeda, Kadis Kominfo, Perdagangan dan Plt. Disnaker.

Sementara itu, Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung yang diketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusah (Apindo) Serikat Buruh/Serikat Kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL).

Kemudian, unsur Akademisi (Unila) dan dari Dinas teknis Bappeda, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja.

Dalam audiensi bersama Ibu Wali kota terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2023 telah dihitung melalui Formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp 222.494,77 (naik 8,03%) dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 sebesar Rp 2.770.794,14.

Baca Juga  Atasi Kenaikan Harga Komoditas Sayuran, Disdag Lirik Daerah Tak Terpengaruh Cuaca Buruk

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 di atas, UMK Kab/kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan oleh Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 (UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 s/d 12 bulan).

Pada Audiensi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung menandatangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023.

Baca Juga  Berikan Anugerah KPB Award Tahun 2022, Gubernur Lampung: Niatnya Ingin Sejahterakan Petani Lampung

Selanjutnya akan direkomendasikan/diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK  Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung. (Rls/SA)

(Visited 17 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *