5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerima Audiensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Wali Kota, Sabtu (3/12/2022).
Turut Hadir Mendampingi Wali kota, Pj. Sekda, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Ka. Bappeda, Kadis Kominfo, Perdagangan dan Plt. Disnaker.
Sementara itu, Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung yang diketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusah (Apindo) Serikat Buruh/Serikat Kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL).
Kemudian, unsur Akademisi (Unila) dan dari Dinas teknis Bappeda, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam audiensi bersama Ibu Wali kota terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2023 telah dihitung melalui Formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp 222.494,77 (naik 8,03%) dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 sebesar Rp 2.770.794,14.
Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 di atas, UMK Kab/kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan oleh Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 (UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 s/d 12 bulan).
Pada Audiensi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung menandatangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023.
Selanjutnya akan direkomendasikan/diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung. (Rls/SA)
- Mendag RI Apsesiasi Surplus Produksi Beras Provinsi Lampung - Desember 6, 2023
- Sekdaprov Lampung Buka Temu Kader PKK se-Provinsi Lampung Tahun 2023 - Desember 6, 2023
- Provinsi Lampung Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tingkat Menteri ICC ke-59 - Desember 6, 2023