close
Bandar LampungLampung

Walikota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

×

Walikota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Walikota Eva Dwiana || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Walikota Eva Dwiana || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah kota Bandar Lampung melarang seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada lebaran 2023 mendatang. Walikota Eva Dwiana mengatakan, larangan tersebut mengacu pada surat edaran KPK nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga  Lantik Pengurus Baznas Bandar Lampung, ini Pesan Eva Dwiana

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” jelas Eva Dwiana.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN yang tergabung didalam instansi pemerintah dan pegawai BUMD yang mendapatkan fasilitas randis dari negara.

Baca Juga  Buka Forum PUSPA, Walkot Inginkan Tidak Ada Persoalan KDRT dan Anak Terlantar di Bandar Lampung

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” tutup Eva Dwiana.

Baca Juga  Pemkot dan KONI Bandar Lampung Gelar Vaksinasi Booster untuk Atlet, Pelatih dan Pengurus

Selain larangan menggunakan kendaraan dinas, SE KPK nomor 6 tahun 2023 juga melarang seluruh ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Visited 24 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *