Sementara, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Eddi Wahyudi mengharapkan masyarakat dan pengusaha dapat mengikuti pemerintah setempat yang telah melaporkan SPT-nya dan tidak menunggu hingga tenggat waktu berakhir.
“Kami terus berupaya mendorong supaya masyarakat dan para pengusaha ini menyampaikan SPT-nya secara online melalui e-Filing agar lebih mudah dan cepat,” paparnya.
Ia menuturkan bahwa rata-rata mereka yang membandel untuk melaporkan SPT-nya yakni para pengusaha UMKM sedangkan untuk karyawan dan pengusaha besar lebih perhatian dengan masalah ini.
Ia juga menegaskan bahwa apabila para wajib pajak ini tidak melaporkan SPT-nya hingga batas waktu yang diberikan akan ada sanksi bagi mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku.











