Menurutnya, hukuman akan diberikan kepada wajib pajak baik itu badan maupun perseorangan berupa sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Wajib pajak pribadi akan dikenakan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta yang akan digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan,” paparnya.
Selain itu, denda yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menjalankan kewajiban mereka untuk melaporkan SPT-nya. (SA)











