Zona Muslim

Harus Diingat! Ini Dia 5 Rukun Nikah Menurut Agama Islam

42
×

Harus Diingat! Ini Dia 5 Rukun Nikah Menurut Agama Islam

Sebarkan artikel ini
rukun nikah
Photo by Trung Nguyen on Pexels

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Dalam islam, rukun nikah merupakan amal hakiki sedangkan syarat sah nikah adalah perkara di luar amalan tersebut, namun wajib ada. Karena itu, pasangan muslim yang hendak menikah perlu mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinan sah di mata hukum serta agama.

Perlu diketahui, ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika akan melangsungkan pernikahan, terutama syarat-syaratnya. Nah, untuk mengetahui lebih lengkap mengenai rukun serta syarat menikah, yuk simak ulasannya berikut.

Apa Saja Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi?

Dilansir dari Brides, nikah adalah upacara keagamaan bagi pasangan Muslim untuk menikah secara sah berdasarkan hukum Islam. Upacara ini meresmikan pernikahan, sebab dalam tradisi Islam tidak diperbolehkan bagi pasangan untuk mesra tanpa nikah. Adapun rukun menikah yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Ada mempelai laki-laki

Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika mempelai laki-laki hadir ketika akad nikah. Akad nikah sendiri merupakan waktu ketika kedua mempelai, baik pria maupun wanita dipersatukan dalam pernikahan. Untuk itu, mempelai pria diharuskan hadir dan mengucapkan sendiri ikrar janjinya.

Saat pernikahan, kehadiran dari mempelai pria tidak dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali nikah. Pasalnya, hal ini ada kaitannya dengan pertanggungjawaban dari mempelai pria atas mempelai wanita terhadap orang tuanya.

2. Ada mempelai perempuan

Rukun pernikahan selanjutnya adalah ada mempelai perempuan. Sah atau tidaknya sebuah pernikahan juga bergantung pada kehadiran mempelai wanita. Tak hanya itu, haram hukumnya jika mempelai perempuan memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan dengan calon mempelai laki-laki.

3. Terdapat wali bagi perempuan

Wali pernikahan adalah orang tua atau anggota keluarga yang berasal dari mempelai wanita. Beberapa di antaranya yang bisa menjadi wali nikah, yakni ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *