5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wilayah Kota Bandarlampung ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu kota yang masuk dalam zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Artinya, Kota Tapis Berseri tersebut masuk dalam kategori transmisi lokal penularan Covid-19.
Penyebaran Virus Corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar wilayah, namun sudah antar masyarakat lokal.