5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Wilayah Kota Bandarlampung ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu kota yang masuk dalam zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Artinya, Kota Tapis Berseri tersebut masuk dalam kategori transmisi lokal penularan Covid-19.
Penyebaran Virus Corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar wilayah, namun sudah antar masyarakat lokal.
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024