Zona Muslim

Simak, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

47
×

Simak, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Sebarkan artikel ini
orang yang berhak menerima zakat
Ilustrasi Orang yang Berhak Menerima Zakat || Photo by Al Quran World || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Dalam Islam, terdapat golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan mal. Perintah membayar zakat sendiri diwajibkan kepada seluruh umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, maka tidak wajib membayar zakat. Nah, agar lebih paham mengenai golongan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, yuk simak pembahasan berikut.

Siapa Saja Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Selain zakat fitrah pada bulan puasa, umat muslim juga bisa menunaikan zakat mal. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal biasanya dilakukan dengan memberikan sebagian harta kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Karena itu, dalam ini zakat fitrah maupun zakat mal harus diberikan kepada orang-orang yang berhak. Adapun golongan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, antara lain sebagai berikut:

1. Fakir

Golongan orang yang kayak untuk mendapatkan zakat adalah fakir. Fakir sendiri merupakan orang-orang yang memiliki penghasilan sehingga terkadang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, terdapat orang-orang yang disebut miskin. Orang-orang miskin umumnya memiliki harga, namun juga sangat sedikit. Penghasilan sehari-harinya pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum sehingga berhak mendapatkan zakat.

3. Amil

Selain fakir dan miskin, golongan lain berhak dan layak untuk menerima zakat, yaitu amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga penyalurannya kepada orang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau disebut sebagai mualaf juga berhak mendapatkan zakat. Hal ini bertujuan agar orang-orang semakin yakin dengan Islam sebagai agamanya, Allah SWT sebagai tuhan, dan Muhammad SAW sebagai rasulnya.

5. Gharim

Gharim atau orang yang memiliki utang berhak mendapatkan zakat. Akan tetapi, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian bangkrut, hak mendapatkan zakat akan gugur.

6. Riqab

Pada zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak atau disebut dengan istilah riqab oleh saudagar-saudagar kaya. Karena itu, zakat digunakan untuk menebus atau membayar para buddha agar bisa merdeka. Orang-orang yang memerdekakan riqab atau budak juga berhak mendapatkan zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *