5W1HIndonesia.id, Zona Muslim – Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengungkapkan bahwa ada salah seorang yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang dari GoPay Coins alias cashback. Lantas apakah zakat tersebut sah secara agama? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari situs zakat.or.id melalui Berita Viral, hukum membayar zakat fitrah menggunakan cashback adalah halal. Menurut oleh Ustaz Ahmad Fauzi Qosim mengenai hukum cashback dalam e-commerce.
“Status cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit berstatus duyun atau perusahaan e-commerce berutang kepada nasabah. Kedudukannya sama dengan status hukum uang virtual dalam kartu e-tol dan sejenisnya. Jadi, saldo itu merupakan uang pengguna yang bisa dipakai kapan saja,” jelas Ustaz Ahmad Fauzi Qosim dikutip dari Berita Viral.
Pendapat beberapa pakar ekonomi syariah, diskon tersebut tidak menjadi riba bila diskon diberikan atas inisiatif penerbit, dan tidak lagi digunakan oleh penebit sehingga nilai cashback tetap seperti sedia kala.
Mengutip Nahdlatul Ulama, riba terjadi bila ada pengurangan atau penambahan jumlah meski tidak digunakan alias dikelola admin. Sementara cashback yang dijumpai tidak riba karena nilainya tetap sedemikian rupa saat disimpan berapa lama pun.
Cashback sendiri merupakan program dari pihak e-commerce berupa uang yang diberikan kembali sesuai dengan perjanjian kepada pelanggan, sementara penjual mendapat bayaran tanpa dipotong. Hal tersebut tentu menguntungkan keduanya.
Oleh sebab itu, diputuskan status cashback sama dengan kembalian dari diskon. Sementara cashback yang dikumpulkan dalam dompet saldo deposit, statusnya duyun atau perusahaan e-commerce berutang kepada nasabah, sama seperti uang virtual dalam e-tol. (FO/SA)











