Bandar LampungHUKRIMLampungPENDIDIKAN

UBL Bentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Alasannya

48
×

UBL Bentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Zainudin Hasan, SH, MH, dosen program studi Ilmu Hukum UBL yang menjadi inisiator pembentukan PUSAKA saat melakukan audiensi dengan Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A || Foto: Istimewa
Zainudin Hasan, SH, MH, dosen program studi Ilmu Hukum UBL yang menjadi inisiator pembentukan PUSAKA saat melakukan audiensi dengan Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Universitas Bandar Lampung (UBL) membentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang yang disingkat PUSAKA UBL.

Pusat studi ini dibentuk atas dasar keprihatinan UBL terhadap tindak korupsi dan pencucian uang yang terjadi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Zainudin Hasan, SH, MH, dosen program studi Ilmu Hukum yang menjadi inisiator pembentukan pusat studi ini pada Kamis (15/6/2023), saat beraudiensi dengan Rektor UBL.

Baca Juga  Resmikan RS Budi Medika, Wali Kota Herman HN Tanggapi Positif

“Inisiasi pembentukan PUSAKA ini sebagai upaya kami untuk dapat melakukan penelitian, pengkajian dan pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan solusi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencuciang uang di Indonesia, khususnya di Lampung,” terang Zainudin.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terima Donasi Rp 100 Juta dari UBL untuk Korban Bencana Sumbar, Sumsel, dan Aceh

Di kesempatan yang sama, Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A menyambut baik dan positif atas inisiasi pendirian PUSAKA UBL ini.

“Saya sangat mengapresiasi atas ide pendirian pusat studi ini di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UBL,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Korupsi Tol Lampung: Rp11,14 M Sudah Dikembalikan ke Negara

“Semoga PUSAKA UBL ke depan bisa segera memberikan kontribusi yang konkret terhadap berbagai persoalan terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung,” ujar Prof Yusuf saat menerima audiensi didampingi Kepala LPPM UBL Dr. Hendri Dunan, M.M. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *