Bandar LampungLampungPemerintahan

Semua Pemilik Pabrik Tapioka Sepakat Buka Kembali Operasional dan Dukung Harga Acuan Pemerintah

41
×

Semua Pemilik Pabrik Tapioka Sepakat Buka Kembali Operasional dan Dukung Harga Acuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Semua pemilik pabrik tapioka menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan menyatakan akan kembali beroperasi mulai dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Semua pemilik pabrik tapioka menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan menyatakan akan kembali beroperasi mulai dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kabar gembira bagi petani singkong di Provinsi Lampung.

Pasalnya, semua pemilik pabrik tapioka menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan menyatakan akan kembali beroperasi mulai dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur Lampung.

Para pengusaha dan pemilik pabrik menyatakan langsung kepada Gubernur Lampung, di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  Sekdaprov Fahrizal Kukuhkan Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka Provinsi Lampung

Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.

Baca Juga  Lampung Begawi 2024, Pj Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Berperan Majukan UMKM

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto,  menjelaskan bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria, yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya; bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi.

“Lalu, usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya,”

Baca Juga  Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips

Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan harapan atas pertemuan ini. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” pungkas Gubernur Mirza. (Rls/SA)