Bandar LampungEKBISLampungPemerintahan

Ingin Dapat Danah Hibah CHSE, Kadis Pariwisata Bandarlampung: Pengusaha Harus Miliki TDUP

64
×

Ingin Dapat Danah Hibah CHSE, Kadis Pariwisata Bandarlampung: Pengusaha Harus Miliki TDUP

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pengusaha hotel, restoran dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandarlampung yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) maka harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Tinjau Progres Pembangunan Revitalisasi Stadion Pahoman

Hal tersebut diungkapkan M. Yudhi, Kepala Dinas Pariwisata saat dijumpai usai menghadiri gelaran Sosialisasi dan Implementasi Program Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) Dana Hibah Tahun 2020, yang digelar di Gedung Semergou Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga  Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034, PLN Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

“Setiap perusahaan, restoran ataupun hotel yang taat membayar pajak wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ungkapnya.

“Karena itu merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE dan syarat mutlak bedirinya sebuah usaha,” sambungnya.

Baca Juga  Gelar Sidang Propemperda 2021, Herman HN Minta Tinjau Ulang Tujuh Raperda Usulan

Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan pada program CHSE ini berasal dari tiga Kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *