Lanjut Zainudin mengatakan pengaturan dalam Perpu tersebut jika terjadi darurat sipil adalah kewenangan pemerintah secara refresif untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, pelarangan dan tindakan lain yang terkait dengan keamanan saat negara dalam keadaan darurat.
Menurutnya, hal tersebut tentu saja sangat jauh hubungannya dengan penanganan virus.
“Sementara ada aturan yang menurut saya lebih tepat yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan atau menggunakan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” bebernya.
Ia mencontohkan seperti dengan mengambil opsi karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Atau maksimal menggunakan Pasal 51 UU No.4 Tahun 2007 yakni menetapkam Status darurat bencana Nasional dengan melakukan langkah-langkah serta tindakan yang sudah diatur dalam peraturan tersebut,” pungkasnya. (SA)











