LampungNasional

Akan Terapkan Status Darurat Sipil, Akademisi UBL: Sudah Tepatkah?

64
×

Akan Terapkan Status Darurat Sipil, Akademisi UBL: Sudah Tepatkah?

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Pemerintah pusat berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, SH, MH, menuturkan dasar pemberlakuan darurat sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu No. 23 Tahun 1959.

Baca Juga  Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Razia Tempat Hiburan

“Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi,” ungkapnya, Selasa (30/3/2020).

Ketiga kondisi tersebut antara lain : pertama keamanan atau ketertiban hukum disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Baca Juga  Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Menilai Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien, Ini Alasannya

“Kemudian, kedua karena timbul perang atau bahaya perang, dan ketiga karena hidup negara berada dalam keadaan bahaya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *