5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Pemerintah pusat berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, SH, MH, menuturkan dasar pemberlakuan darurat sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu No. 23 Tahun 1959.
“Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi,” ungkapnya, Selasa (30/3/2020).
Ketiga kondisi tersebut antara lain : pertama keamanan atau ketertiban hukum disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
“Kemudian, kedua karena timbul perang atau bahaya perang, dan ketiga karena hidup negara berada dalam keadaan bahaya,” terangnya.
- Walikota Eva Dwiana Lepas 1.361 Jamaah Calon Haji Asal Bandar Lampung - Mei 24, 2023
- Bocil Main Korek Api, Tiga Unit Rumah Ludes Terbakar - Mei 24, 2023
- Syarat Pengajuan Rekening Perusahaan di Bank Lampung - Mei 24, 2023