close
LampungNasional

Akan Terapkan Status Darurat Sipil, Akademisi UBL: Sudah Tepatkah?

×

Akan Terapkan Status Darurat Sipil, Akademisi UBL: Sudah Tepatkah?

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Pemerintah pusat berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga  Metode Penilaian Relatif Ketat, Lampung Raih 2 Penghargaan Kemendagri dan Kementerian PU

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, SH, MH, menuturkan dasar pemberlakuan darurat sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu No. 23 Tahun 1959.

Baca Juga  Inflasi Terkendali, ‎Pemprov Lampung Sukses Kawal Inflasi Lebih Rendah dari Nasional ‎

“Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi,” ungkapnya, Selasa (30/3/2020).

Ketiga kondisi tersebut antara lain : pertama keamanan atau ketertiban hukum disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Baca Juga  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19

“Kemudian, kedua karena timbul perang atau bahaya perang, dan ketiga karena hidup negara berada dalam keadaan bahaya,” terangnya.

Visited 202 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *