Akan Terapkan Status Darurat Sipil, Akademisi UBL: Sudah Tepatkah?

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Pemerintah pusat berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, SH, MH, menuturkan dasar pemberlakuan darurat sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu No. 23 Tahun 1959.

“Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyatakan bahwa status darurat sipil dikeluarkan karena tiga kondisi,” ungkapnya, Selasa (30/3/2020).

Baca Juga  Gerakan Sedekah Beras Ramadhan, IMA Salurkan Beras untuk Panti Asuhan, Anak Yatim

Ketiga kondisi tersebut antara lain : pertama keamanan atau ketertiban hukum disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

“Kemudian, kedua karena timbul perang atau bahaya perang, dan ketiga karena hidup negara berada dalam keadaan bahaya,” terangnya.

Gambar Gravatar
(Visited 178 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *