5W1H, Bandar Lampung – Selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 ini, Polresta Bandar Lampung telah ungkap berbagai tindak pidana, mulai dari miras, sabu-sabu dan penyakit masyarakat (pekat).
Wakil Kepala (Waka) Polresta Bandar Lampung, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 25 November, hingga 8 Desember 2019 ini bertujuan untuk penegakan hukum segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat).
“Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (13/12).
Untuk barang bukti yang telah diamankan setiap operasi antara lain yaitu, 7 buah senjata tajam, 2 buah senjata api rakitan, 11 unit motor, 11 unit handphone. Selain itu juga diamankan 12 paket sedang sabu, 44 paket kecil sabu, 1 butir ekstasi, 1 butir peluru, 163 botol miras, 173 liter tuak.
“TO juga semua bisa diselesaikan, tapi kita juga menyelesaikan banyak perkara TO yang sudah ditetapkan,” ujar Yudy.
Saat ditanya soal pengembangan lebih lanjut terkait pabrik miras yang saat ini masih memproduksi, Yudy menuturkan jika itu menjadi tugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.
“Kalau yang seperti ini kan pabrikan, yang kita ketahui pabriknya tidak berada di wilayah kita. Sampai sekarang masih dilakukan upaya penyidikan oleh Satreskrim,” pungkasnya. (FO)











